"Inisial TO merupa pemilik sumur minyak, AR merupakan pekerja atau pemolot, BH pekerja atau pemolot dan MH emolot atau pemolot," sebutnya.
Saat ini, personel tim Sus telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Serta alat penunjang ilegal driling yakni dua buah pipa canting besi, dua buah Rol tali tamban dan 2 buah katrol.(Raf)